Poligami sudah tidak asing lagi terdengar. Berbicara
tentang poligami bukan lagi merupakan pembicaraan yang baru dikenal dan hal
yang baru ada dikehidupan manusia, bahkan poligami merupakan warisan yang
membudaya dikehidupan manusia. Akan tetapi masalah poligami akhir - akhir ini
masih saja menjadi permasalahan yang tak kunjung selesai baik dikalangan orang
muslim sendiri ataupun non muslim, meski mereka sudah tahu bahwa hal itu
merupakan suatu ajaran atau syari'ah yang harus diterima keberadaannya.
Terkadang
poligami menjadi pembicaraan dikalangan muslim saja, orang non muslim juga tak
habis-habisnya mempermasalahkan praktek poligami, poligami dalam islam adanya
bukan tanpa tujuan dan alasan yang rasional, seperti yang kita ketahui bahwa
semua yang telah menjadi aturan dan hukum dalam islam itu sudah ada alasan dan
hikmah yang terkadang kita kurang menyadari dan memahami. Poligami didalam islam
hukumnya sunah tetapi karena kita orang awam tidak begitu menyetujui adanya
poligami.
Disamping itu juga poligami penyebab rumah tangga menjadi
hancur, bahkan ada juga seseorang yang berpoligami diterima baik oleh pihak
keluarga namun itu hanya membuat kecemburuan diantara pihak yang dipoligami.
Menurut saya praktek poligami bisa saja dilakukan tergantung pihak yang akan
dipoligami bisa menerimanya dan juga seseorang yang berpoligami harus bertindak
adil secara tidak memikirkan hawa nafsunya saja. Jika tidak mampu berlaku
sesuai dengan aturan berpoligami sebaiknya
jangan melakukan praktek poligami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar