Selasa, 09 Oktober 2012

POLIGAMI


            Poligami sudah tidak asing lagi terdengar. Berbicara tentang poligami bukan lagi merupakan pembicaraan yang baru dikenal dan hal yang baru ada dikehidupan manusia, bahkan poligami merupakan warisan yang membudaya dikehidupan manusia. Akan tetapi masalah poligami akhir - akhir ini masih saja menjadi permasalahan yang tak kunjung selesai baik dikalangan orang muslim sendiri ataupun non muslim, meski mereka sudah tahu bahwa hal itu merupakan suatu ajaran atau syari'ah yang harus diterima keberadaannya.

Terkadang poligami menjadi pembicaraan dikalangan muslim saja, orang non muslim juga tak habis-habisnya mempermasalahkan praktek poligami, poligami dalam islam adanya bukan tanpa tujuan dan alasan yang rasional, seperti yang kita ketahui bahwa semua yang telah menjadi aturan dan hukum dalam islam itu sudah ada alasan dan hikmah yang terkadang kita kurang menyadari dan memahami. Poligami didalam islam hukumnya sunah tetapi karena kita orang awam tidak begitu menyetujui adanya poligami.

            Disamping itu juga poligami penyebab rumah tangga menjadi hancur, bahkan ada juga seseorang yang berpoligami diterima baik oleh pihak keluarga namun itu hanya membuat kecemburuan diantara pihak yang dipoligami. Menurut saya praktek poligami bisa saja dilakukan tergantung pihak yang akan dipoligami bisa menerimanya dan juga seseorang yang berpoligami harus bertindak adil secara tidak memikirkan hawa nafsunya saja. Jika tidak mampu berlaku sesuai dengan aturan berpoligami  sebaiknya jangan melakukan praktek poligami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar