Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menyiapkan 6 orang untuk tim internal yang menyelidiki dugaan kaburnya Gayus Tambunan dari Rutan Brimob. Mabes Polri mempersilakan jika tim investigasi dari Satgas akan memeriksa anggotanya.
kasus yang modusnya sudah sering dijumpai sebelumnya dalam kasus-kasus mafia peradilan di Indonesia. Kasus Gayus memiliki pola dan modus yang sudah usang. Hanya saja, Gayus menggunakan sarana baru dalam melaksanakan aksinya. Misalnya, transaksi dilakukan lewat bank dan penggunaan fasilitas deposit di bank tertentu untuk menyimpan uang hasil penggelapan pajak.
Seperti diutarakan Peneliti Hukum ICW Febri Diansyah, dalam kasus penggelapan pajak oleh perusahaan-perusahaan besar, Gayus menggunakan kewenangannya untuk memengaruhi institusi terkait agar perusahaan besar yang juga wajib pajak bisa menyetor pajak di bawah jumlah yang ditentukan negara. Sehingga negara dirugikan lantaran jumlah penerimaan pajak dari perusahaan-perusahaan besar tidak sesuai ketentuan. "Sementara uang dari hasil pengemplangan pajak mengalir ke oknum-oknum aparat penegak hukum.
Akibat perbuatannya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Gayus dijerat empat dakwaan. Mantan pegawai Direktorat Keberatan dan Banding ini didakwa telah menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya dan juga menyuap sejumlah aparat penegak hukum dalam penanganan kasusnya di 2009 silam. Gayus diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Saya yakin Gayus pasti kecewa dengan tuntutan ini. Karena aksesnya sangat terbatas untuk membuka semuanya. Padahal ia sangat ingin membuka semua orang yang terkait dengan kasusnya.Belum diketahui siapa yang mewakili KPK dalam pertemuan tersebut. Sebelumnya, Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana ketika diwawancarai wartawan di Hotel Borobodur, Jakarta, Kamis (25/11/2010), mengungkapkan, pihaknya berencana akan menyambangi KPK, pada hari Jumat, untuk membahas pengambilalihan kasus Gayus Tambunan ke KPK.
Kasus Gayus sendiri berisi berbagai aspek pelanggaran hukum, di antaranya dugaan suap kepada oknum pegawai Dirjen Pajak, termasuk Gayus, yang ditujukan oleh perusahaan-perusahaan pengemplang pajak.
Baru-baru ini Gayus kembali membuat sensasi pemberitaan setelah dirinya tertangkap basah sedang menonton sebuah pertandingan tenis internasional di Nusa Dua, Bali, padahal ia tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.Sembilan petugas Rutan Mako Brimob, termasuk Kepala Rutan Mako.Brimob, pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah ditemukan indikasi menerima suap dari Gayus, untuk mengizinkannya meninggalkan RutangunapelesirankeBali.
Berkas kasus ini, kini sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan guna disiapkan penuntutan hukuman terhadap para tersangka.Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo sebaiknya menyerahkan penanganan kasus Gayus Tambunan kepada (KPK).
Polisi tidak boleh bersikeras memegang kasus Gayus karena selain bakal makin menuai antipati publik, sikap tak pantas demikian niscaya membuat polisi makin jadi beban bagi Presiden. "Sebaiknya Kapolri arif mengakui, dukungan dan kepercayaan publik pada komitmen polisi sudah habis sejak Gayus bisa bepergian ke Bali dari rumah tahanan Brimob," katanya.Dikatakannya, semua pihak, termasuk polisi dan KPK, harus kembali merujuk pada pasal 8 sampai 10 UU KPK yang memberi kewenangan pada KPK untuk bukan sekadar melakukan supervisi, namun bahkan mengambil alih kasus dari tangan polisi dan jaksa dalam keadaan yang telah dipersyaratkan.
"Pengambilalihan kasus Gayus oleh KPK adalah perintah undang-undang yang harus ditunaikan oleh polisi dan KPK sendiri.Oleh karena itu, publik secara luas dan partai-partai politik harus memberi dukungan dan bersama-sama memastikan bahwa perintah undang-undang itu tidak diabaikan.Rachland mengatakan, pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa ia tidak dapat mencampuri urusan hukum dalam kasus Gayus adalah manifestasi dari otonomi politik Presiden di hadapan koalisi partai pendukungnya, khususnya partai Golkar.
Dengan pernyataan itu, lanjutnya, Presiden memberi pesan pada Partai Golkar bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Koalisi tidak boleh diubah menjadi meja transaksi politik untuk menghalangi proses hukum kasus Gayus, apabila kehendak demikian memang ada," katanya.
Komitmen Presiden pada imparsialitas hukum itu, ujar Rachland, harus diwujudkan dengan benar oleh Kapolri Timur Pradopo dengan menyerahkan kasus Gayus kepada KPK.
Kasus Gayus sendiri berisi berbagai aspek pelanggaran hukum, di antaranya dugaan suap kepada oknum pegawai Dirjen Pajak, termasuk Gayus, yang ditujukan oleh perusahaan-perusahaan pengemplang pajak.
Baru-baru ini Gayus kembali membuat sensasi pemberitaan setelah dirinya tertangkap basah sedang menonton sebuah pertandingan tenis internasional di Nusa Dua, Bali, padahal ia tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.Sembilan petugas Rutan Mako Brimob, termasuk Kepala Rutan Mako.Brimob, pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah ditemukan indikasi menerima suap dari Gayus, untuk mengizinkannya meninggalkan RutangunapelesirankeBali.
Berkas kasus ini, kini sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan guna disiapkan penuntutan hukuman terhadap para tersangka.Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo sebaiknya menyerahkan penanganan kasus Gayus Tambunan kepada (KPK).
Polisi tidak boleh bersikeras memegang kasus Gayus karena selain bakal makin menuai antipati publik, sikap tak pantas demikian niscaya membuat polisi makin jadi beban bagi Presiden. "Sebaiknya Kapolri arif mengakui, dukungan dan kepercayaan publik pada komitmen polisi sudah habis sejak Gayus bisa bepergian ke Bali dari rumah tahanan Brimob," katanya.Dikatakannya, semua pihak, termasuk polisi dan KPK, harus kembali merujuk pada pasal 8 sampai 10 UU KPK yang memberi kewenangan pada KPK untuk bukan sekadar melakukan supervisi, namun bahkan mengambil alih kasus dari tangan polisi dan jaksa dalam keadaan yang telah dipersyaratkan.
"Pengambilalihan kasus Gayus oleh KPK adalah perintah undang-undang yang harus ditunaikan oleh polisi dan KPK sendiri.Oleh karena itu, publik secara luas dan partai-partai politik harus memberi dukungan dan bersama-sama memastikan bahwa perintah undang-undang itu tidak diabaikan.Rachland mengatakan, pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa ia tidak dapat mencampuri urusan hukum dalam kasus Gayus adalah manifestasi dari otonomi politik Presiden di hadapan koalisi partai pendukungnya, khususnya partai Golkar.
Dengan pernyataan itu, lanjutnya, Presiden memberi pesan pada Partai Golkar bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Koalisi tidak boleh diubah menjadi meja transaksi politik untuk menghalangi proses hukum kasus Gayus, apabila kehendak demikian memang ada," katanya.
Komitmen Presiden pada imparsialitas hukum itu, ujar Rachland, harus diwujudkan dengan benar oleh Kapolri Timur Pradopo dengan menyerahkan kasus Gayus kepada KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar